Perampok Jiwasraya Harus Dijerat UU TPPU, DPR Jangan Kekanak-kanakan

Politik  SENIN, 20 JANUARI 2020 , 07:34:00 WIB | LAPORAN: N. AJI

Perampok Jiwasraya Harus Dijerat UU TPPU, DPR Jangan Kekanak-kanakan

Moh. Trijanto/Dok. Pribadi

RMOLJatim. Aktivis antikorupsi menilai bahwa mega skandal Jiwasraya dan Asabri harus dibawa ke Pansus.

"Kalau parlemen memang mewakili rakyat, maka Pansus Jiwasraya dan Asabri harus digelar. Kalau Pansus kan bisa dibawa ke hak angket dan bahkan interpelasi,” kata ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Moh. Trijanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (20/1).

Trijanto mengingatkan, bahwa wakil rakyat bukan dipilih oleh anak anak di bawah umur. Sehingga wacana Pansus tidak boleh kekanak-kanakan dalam menindaklanjutinya.

"Kalau Pansus hanya jadi macan kertas saja, jangan salahkan bila rakyat berasumsi bahwa praktik dagang kepentingan antar kelompok elit sedang terjadi di Senayan. Karena potensi kerugian negaranya sudah mencapai puluhan triliun,” ujarnya.

Pihaknya berharap agar parampok uang negara tersebut dapat segera diadili, bahkan kalau bisa diberi efek jera.


Komentar Pembaca

The ads will close in 10 Seconds